Pemilu (Pengertian, Tujuan Dan Prinsip-Prinsip Pemilu)

Loading...
Pengertian pemilu, tujuan dan prinsip-prinsip pemilu akan diuraikan secara lengkap pada materi pelajaran pendidikan dan kewarganegaraan sebagai berikut ini. Pemilu atau sering kita sebut dengan pemilihan umum adalah proses memilih seseorang untuk mengisi jabatan-jabatan. Adapun jabatan-jabatan tersebut beraneka-ragam, mulai dari presiden, wakil rakyat diberbagai tingkat pemerintahan, hingga pemilihan kepala desa (Kades).

Adapun point pokok pembahasan yang akan dijelaskan seputar pemilihan umum yakni seputar apa itu pengertian, definisi, arti, makna dan konsep pemilu, tujuan pemilu dan prinsip-prinsip pemilihan umum di Indonesia yang akan di jelaskan di dalam materi pendidikan dan kewarganegaraan berikut ini.

Definisi pemilu

Pemilu atau pemilihan umum adalah suatu sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan dengan Pancasila serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Pengertian pemilu, tujuan dan prinsip-prinsip pemilu

Tujuan pemilihan umum

Pemilihan umum bagi suatu negara demokrasi terbilang sangatlah penting, dalam arti untuk menyalurkan hak asasi politiknya. Dibawah ini merupakan beberapa tujuan pemilu di Indonesia yang diantaranya adalah sebagai berikut :

1. Untuk mendukung atau mengubah anggota dalam lembaga legislatif.
2. Adanya dukungan mayoritas rakyat dalam menentukan pemegang kekuasaan eksekutif untuk jangka waktu tertentu.
3. Rakyat (melalui perwakilan) secara teratur dapat mengoreksi atau mengawasi eksekutif.
4. Sebagai perwujudan hak asasi politik rakyat dalam memilih wakil-wakil rakyat rakyat yang duduk di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) serta memilih Presiden dan juga Wakil Presiden.


Prinsip-prinsip pemilihan umum

Pada prinsipnya pelaksanaan pemilihan umum berdasarkan asas langsung, umum, bebas rahasia, jujur dan juga adil. Adapun makna asas pemilihan umum tersebut yakni diantaranya adalah sebagai berikut :

1. Langsung
Rakyat sebagai pemilih tentu mempunyai hak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan keinginan hati nuraninya, tanpa perantara.
2. Umum
Kesempatan yang berlaku menyeluruh bagi semua warga negara, tanpa diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras dan golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan dan status sosial memenuhi persyaratan sesuai dengan undang-undang.
3. Bebas
Setiap warga negara yang berhak memilih bebas, menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapapun.
4. Rahasia
Dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak manapun dan dengan jalan apapun.
5. Jujur
Sikap jujur dalam penyelenggaraan pemilu, setiap penyelenggara pemilu, aparat pemerintah, peserta pemilu, pengawas pemilu, pemantau pemilu, pemilih serta semua pihak yang berkaitan harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6. Adil
Dalam penyelenggaraan pemilu,setiap pemilih dan peserta pemilu mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak manapun. Sesuai undang-undang yang berlaku, pemilu di Indonesia diselenggarakan oleh KPU yang bersifat nasional, tetap dan mandiri.


Demikian pembahasan mengenai pengertian pemilu, tujuan dan prinsip-prinsip pemilu. Semoga bermanfaat dan dapat menjadi referensi informasi didalam mengetahui apa itu pemilu, pengertian pemilu, makna pemilu, definisi pemilu, arti pemilu, konsep pemilu, tujuan pemilu, prinsip-prinsip pemilu di Indonesia.
Loading...
Loading...